Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua dokter di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dr Dewi Musni Ayu dan dr R. Beny Benardi sebagai saksi. Mereka berdua akan diperiksa untuk Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). "Kedua saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (11/10). Pemeriksaan terhadap dua dokter Lapas Sukamiskin ini diduga terkait atas pemberian izin sakit kepada Fahmi, yang juga Direktur Utama PT Merial Esa.Fahmi diduga memberikan Kalapas Sukamiskin kala itu, Wahid Husen, agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan keluar masuk tahanan dengan dalih sakit. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fahmi, Wahid, Hendry Saputra dan Andri Rahmat, salah satu narapidana kasus pidana umum, sebagai tersangka suap. Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid berupa uang dan dua unit mobil lewat Hendry dan Andri. Akibat suap itu, Wahid pun telah diberhentikan dari jabatan Kalapas Sukamiskin. Dalam kasus itu, KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan US$1.410, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Uang dan dua unit mobil itu yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid. (fra/kid) Let's block ads! (Why?) October 11, 2018 at 06:54PM via CNN Indonesia https://ift.tt/2A4F44m |
No comments:
Post a Comment