Jakarta, CNN Indonesia -- Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah menuding polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 lewat unggahan video singkat di media sosial. Pengamat media sosial Nukman Luthfie mengatakan niat Augie untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut baik adanya, namun sebaiknya jangan menuding hanya berdasarkan video singkat. "Augie itu sebenarnya dia punya niat baik dia melihat polisi yang menurut dia melanggar tugas sebagai polisi. Akan tetapi kalau memang niat dia melaporkan dan memperluas ke publik itu harus hati-hati," kata Nukman di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (16/10).
Menurut Nukman kesalahan Augie adalah karena dalam unggahannya, ia menuding oknum polisi tersebut sebagai calo. Padahal polisi tersebut ternyata membantu pihak SD Tarakanita untuk membeli 100 tiket."Tapi jangan menuduh dulu, jangan menuduh bahwa dia melakukan kejahatan. Sama ketika dia melihat polisi kalau melanggar hukum, boleh saja kita sebar, tapi jangan menuduh itu sebagai calo," tutur Nukman. Nukman mengatakan media sosial itu tidak terbatas ruang dan waktu. Ketika seseorang menuduh tanpa bukti yang jelas di media sosial, hal tersebut bisa mencemarkan nama baik seseorang. Meskipun Augie sudah menghapus unggahannya, efek dari videonya memang membentuk opini dan dugaan ke oknum polisi tersebut.
"Untuk menuduh itu harus ada bukti. Kalau kita berikan stempel berdasarkan video singkat tersebut ya bisa ditafsirkan macam-macam. Harus dikonfirmasi dengan jelas," kata Nukman.Nukman mengatakan hal tersebut akan sangat merugikan bagi pihak yang dituding. Pasalnya ketika menuding di media sosial itu efeknya bisa berlipat ganda. "Karena begitu kita salah melaporkan, apa lagi melaporkan ke publik, orang itu pasti tercemar. Kalau sudah tercemar, memulihkan kembalinya itu susah. Kasihan juga polisinya ternyata dia bukan calo," kata Nukman Augie telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik (jnp/age) Let's block ads! (Why?) October 17, 2018 at 10:51PM via CNN Indonesia https://ift.tt/2OrXBQK |
No comments:
Post a Comment