Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia mengungkap bahwa belum diberikannya izin bagi layanan pembayaran Tokopedia dan Bukalapak lantaran keduanya masih belum memenuhi syarat teknis terkait aturan baru tentang uang elektronik. "Ada masalah teknikal, ada. Masalah teknikalnya bukan dari sisi kitanya ya," jelas Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Onny Wijanarko. Komentar ini menanggapi pertanyaan mengapa layanan dompet digital dari Bukalapak dan Tokopedia yang sempat dibekukan BI hingga saat ini belum mendapat izin dioperasikan. Sementara itu layanan pembayaran dari pemain baru yang juga sempat dibekukan seperti BluePay dan Shopee telah lolos persyaratan oleh regulator bank sentral itu. "Kita memberikan izin tidak lihat siapa. Tapi kita lihat tadi, faktor compliance (atas aturan BI)," jelasnya lagi. "Aturan e-money keluar Mei, ada additional requirement disitu. Additional requirement ini yang harus mereka (Tokopedia dan Bukalapak) sesuaikan lagi," tuturnya. Tanggapan Bukalapak dan Tokopedia Bukalapak menjelaskan, belum digelontorkannya izin BI ini bukan karena mereka yang belum memenuhi syarat. Penjelasan Bukalapak, masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan terkait layanan uang elektroniknya. "Terkait ini bukan tidak di loloskan. Namun, setelah on site visit BI, terdapat masukan dan perbaikan dari tim pemeriksa. Saat ini tim Bukalapak sedang melakukan penyesuaian dari sisi teknis. Kami terus berkomunikasi dengan pihak BI dan menginformasikan perbaikan-perbaikan apa saja yang sudah kami lakukan," jelas Debora Rosaria, Senior Manager Legal & Compliance Bukalapak, saat dihubungi via pesan teks secara terpisah. Sementara itu Tokopedia sudah merespons upaya komunikasi dari CNNIndonesia.com terkait layanan pembayaran yang dibekukan BI, namun tidak penjelasan detail. "Saat ini kami masih terus melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia terkait perizinan uang elektronik," jelas Sari Kacaribu, Head of Public Policy & Government Relations Tokopedia, lewat pesan teks. Aturan baru uang digitalLebih lanjut, Onny menuturkan bahwa penyesuaian yang wajib dilakukan penyedia layanan pembayaran terkait aturan baru tentang dompet digital. Aturan baru itu tertuang pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang dirilis Mei 2018. Pelaku yang ingin menyelenggarakan uang elektronik menurutnya tak hanya harus memenuhi persyaratan dokumen saja. Tapi juga harus dapat memenuhi sisi teknis ketika pihak BI melakukan pengetesan pada sistem mereka. "Kalau kita rasa masih ada yang terbuka risikonya, kita tidak kasih dulu. Perbaiki dulu, daripada nanti di roll out nasabahnya yang jadi korban. Kalau sudah benar dikeluarkan izinnya. Jadi masih ada masalah teknikal," tandasnya. Layanan uang digital milik Bukalapak dan Tokopedia telah dibekukan sejak Oktober 2017. Saat itu, layanan uang digital milik Paytren milik Ustadz Yusuf Mansyur dan Shopee juga ikut dibekukan. Namun, belakangan keduanya telah berhasil mendapat izin. Sementara Tokopedia dan Bukalapak hingga saat ini masih belum bisa menggunakan layanan pembayaran uang elektronik mereka kembali. (evn) Let's block ads! (Why?) October 14, 2018 at 04:00PM via CNN Indonesia https://ift.tt/2yAwrfV |
No comments:
Post a Comment