Jakarta, CNBC Indonesia - Insentif libur pajak atau tax holiday yang dikeluarkan pemerintah pada tahun ini mulai menarik minat investor. Meski demikian, baru ada tujuh investor yang berniat memanfaatkan fasilitas tersebut. Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Rabu (17/10/2018). Tujuh investor tersebut, kata dia, berkomitmen menanamkan modalnya sebesar Rp 153,6 triliun. "Pertengahan Oktober, tujuh wajib pajak sudah kami berikan persetujuan dengan nilai investasi Rp 153,6 triliun," kata Robert. Foto: Ari Saputra/Detik | "Padahal baru kita terbitkan April lalu, Artinya, cukup attractive bisa sampai Rp 153,6 triliun komutmen FDI," tambah Robert. Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memang memberikan insentif pajak bagi pengusaha dalam bentuk tax holiday untuk jangka waktu lima hingga 20 tahun bergantung pada besarnya modal perusahaan. Ketentuan terbaru insentif libur pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018, yang menggantikan PMK Nomor 130 Tahun 2011. Merinci lebih jauh, tiga investor menanamkan modalnya di infrastruktur ekonomi, sementara empat lainnya di sektor industri logam dasar hulu yang terdiri dari industri penggilingan baja, besi dan baja dasar, dan industri logam dasar bukan besi. Adapun untuk lokasi penanaman modal menyebar di berbagai daerah yaitu Serang, Kawasan Industri Morowali Konawe, Tapanuli Selatan, Halmahera Timur, dan Jepara.
(dru) Let's block ads! (Why?) October 18, 2018 at 02:15AM via CNBC Indonesia https://ift.tt/2PECya4 |
No comments:
Post a Comment