Jakarta, CNN Indonesia -- Videotron berisi kampanye pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang ada di sejumlah titik di Jakarta dipersoalkan. Bahkan, kini sudah masuk dalam proses hukum. Sosok yang memperkarakan itu adalah Sahroni. Dia melaporkan videotron Jokowi-Ma'ruf ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta. Sahroni mengaku bukan dari pihak oposisi. Dia mengklaim warga biasa yang berprofesi sebagai notaris. "Bukan. Saya notaris. Warga biasa," ucap Sahroni saat ditemui CNNIndonesia.com di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (17/10). Mulanya, Sahroni mengaku pertama kali melihat videotron Jokowi pada 28 September lalu. Dia melihat ada beberapa videotron Jokowi sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, dan Jenderal Sudirman hingga kawasan Blok M. "Waktu itu sekalian jalan pulang. Melihat," ucap Sahroni. "Videotronnya juga waktu itu tersisip di iklan Asian Games," lanjutnya. Beberapa hari kemudian, dia kembali melihat videotron Jokowi-Ma'ruf di rute yang sama. Setelah itu, barulah dia membuka peraturan perundang-undangan terkait lokasi pemasangan videotron yang diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).Sahroni membaca dengan jeli Surat Keputusan KPU No. 175. Dari sana dia menemukan bahwa videotron Jokowi-Ma'ruf berada di lokasi terlarang. Dia lalu bersiap mengajukan laporan ke Bawaslu RI lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye. Diketahui, dalam Surat Keputusan KPU No. 175 disebutkan 23 titik terlarang pemasangan alat peraga kampanye termasuk videotron. Termasuk Jalan Medan Merdeka Utara, Barat, Selatan dan Timur. Sahroni lantas mengajak beberapa teman untuk turut melihat videotron di lokasi yang telah ditemuinya. Sahroni, bersama teman-temannya, kemudian menemukan videotron di lokasi yang berbeda. Total, Sahroni mendapati 15 videotron Jokowi-Ma'ruf di lokasi terlarang. Dia semakin mantap untuk melaporkan ke Bawaslu RI. Baliho Jokowi-Ma'ruf di Palembang. (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama) | Sahroni mengatakan sempat curiga videotron serupa terpampang di lokasi terlarang pula di kota-kota selain Jakarta. Sahroni mengaku menghubungi beberapa teman. Hasilnya, memang ada videotron serupa di Bandung, Surabaya, dan Palembang."Tapi karena teman-teman enggak kunjung berikan data dan bukti foto, akhirnya saya laporkan yang ada di Jakarta dulu," ujar Sahroni. Sahroni menjelaskan bahwa dirinya ingin perhelatan demokrasi diikuti dengan sikap pasangan calon yang taat aturan. Jangan sampai pasangan calon presiden-wakil presiden justru memberikan contoh yang tak baik. Hal itulah yang menjadi motif Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu terkait pemasangan videotron di lokasi terlarang. "Saya warga negara yang peduli. Kepedulian ini bukan hanya untuk pihak tertentu. Saya tidak cari muka. Saya tidak cari panggung" katanya. Laporan dan Sidang di BawasluSahroni melaporkan Jokowi dan Ma'ruf Amin, selaku pasangan calon yang memasang videotron berisi kampanye, ke Bawaslu RI pada 9 Oktober. Dia menegaskan tidak mengajukan laporan kepada tim kampanye nasional (TKN). "Saya melaporkan pasangan nomor urut 01 selaku pasangan calon," kata Sahroni. Sahroni melaporkan kepada Bawaslu RI dugaan pelanggaran 8 videotron dipasang di lokasi terlarang. Sahroni juga menyertakan bukti berupa foto. "Memang ada 15 titik, tapi saya laporkan 8 titik ke Bawaslu," ujar Sahroni. Bawaslu RI, kata Sahroni, lalu melimpahkan laporannya ke Bawaslu DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan videotron yang dilaporkan berada di Jakarta. Proses hukum tetap berlanjut.Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang dengan mengundang pihak pelapor dan terlapor. Namun, sidang ditunda karena Sahroni, selaku pelapor, keberatan pihak terlapor diwakili oleh tim kampanye tingkat provinsi. Padahal, Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf, bukan tim kampanye. "Mereka juga tidak bisa menunjukkan surat kuasa menangani proses hukum dari Jokowi-Ma'ruf," ujar Sahroni. Sidang lanjutan digelar kembali pada Selasa lalu (16/10). Sidang kembali ditunda karena persoalan serupa, pihak terlapor tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari Jokowi-Ma'ruf. Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang lanjutan pada Rabu (17/10). Pihak terlapor tetap tidak membawa surat kuasa yang ditandatangani Jokowi-Ma'ruf. Karenanya, Bawaslu DKI Jakarta bakal menghelat sidang lagi pada Kamis (18/10)."Kita akan layangkan surat lagi walaupun tadi secara kontekstual sudah kita sampaikan, agar Kamis (18/10) pukul 11.00 WIB, terlapor hadir ataupun perwakilannya membawa surat kuasa," tutur Majelis Sidang Puadi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (17/10). Sahroni menyayangkan pihak terlapor berkali-kali tidak mampu membawa surat kuasa. Padahal, menurutnya, Jokowi-Ma'ruf selaku terlapor mestinya sudah memahami betul mekanisme persidangan di Bawaslu. "Harusnya bisa secara cepat dilakukan. Apa susahnya sih memberi kuasa? sesibuk itu kah?" ucap Sahroni. Jokowi dan Ma'ruf Amin tiga kali mangkir dari sidang pelanggaran kampanye di Bawaslu DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) | Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengamini bahwa pihak terlapor memang boleh diwakilkan. Dengan kata lain, Jokowi dan Ma'ruf tidak wajib hadir dalam sidang. Namun, harus ada surat kuasa dari Jokowi dan Ma'ruf yang diberikan kepada perwakilannya untuk menghadiri sidang.Puadi lalu mengatakan bahwa sidang sudah tiga kali digelar. Proses hukum akan tetap jalan meski pihak terlapor masih belum mampu menunjukkan surat kuasa. Proses selanjutnya, kata Puadi, yakni masuk pada pemeriksaan saksi pelapor. Bawaslu DKI Jakarta juga akan mengundang Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dinas Perpajakan. "Videotron itu sebenarnya punya siapa. Yang dipersoalkan ini dipasang di lokasi terlarang," ucap Puadi. (bmw/DAL) Let's block ads! (Why?) October 18, 2018 at 02:51AM via CNN Indonesia https://ift.tt/2AfCrMY |
No comments:
Post a Comment