Pages

Thursday, October 11, 2018

Perda Belum Direvisi, Satpol PP Tetap Tindak Becak Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan pihaknya tetap menindak becak-becak yang ketahuan beroperasi di Jakarta. Alasannya Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum hingga kini masih berlaku dan belum direvisi.

Diketahui dalam Pasal 29 ayat 1 huruf b dikatakan setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpannya becak atau sejenisnya.

"Perdanya belum berubah, bunyinya masih begitu, berarti ya (becak) ditindak dong, tetap kita akan pengawasan terus di lapangan," tutur Yani saat dikonfirmasi, Kamis (11/10).

Meski tetap melakukan penindakan, Yani mengklaim pihaknya tidak langsung serta merta menyita becak yang ketahuan beroperasi. Menurutnya, pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dulu sebelum melakukan penindakan dengan cara penyitaan.

Terkait dengan banyaknya becak yang masih terus beroperasi di wilayah Jakarta Utara, Yani menyampaikan pihaknya tetap berpegang pada aturan yang berlaku yakni Perda 8/2007.

"Pokoknya begini, Satpol PP masih bertindak sebagai penegak Perda, Perda tentang Ketertiban Umum bunyinya masih begitu (melarang becak), belum ada yang berubah," tuturnya.

Di sisi lain, terkait usulan revisi Perda 8/2007 tersebut, Yani menyebut sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI.

Yani menuturkan revisi Perda merupakan hal lumrah, sebab perda memang harus terus mengikuti perkembangan situasi yang ada di masyarakat.

"Peraturan daerah itu harus ada evaluasi apakah masih sesuai atau tidak dengan aspirasi di bawah," ujar Yani.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan revisi atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan draf revisi perda tersebut saat ini telah diserahkan kepada DPRD DKI.

"Iya (revisi perda), sudah masuk ke dewan," kata Yayan saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan meski memperbolehkan becak kembali beroperasi, nantinya akan ada pembatasan wilayah operasional. Pihaknya juga tak akan menyediakan jalur khusus sepeda di jalanan.

"Saya akan mengatur sehingga mereka [tukang becak] beroperasi di wilayah yang benar, yang tepat, yang sesuai, sehingga Jakarta itu [memberikan] kesempatan untuk semuanya," tutur dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/10). (osc)

Let's block ads! (Why?)


October 12, 2018 at 01:54AM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2QLKUgt
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment