Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustafa Kamal menilai sikap Kementerian Dalam Negeri membingungkan soal data 31 juta warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Dia menyatakan hal itu berpotensi menjadi pelanggaran undang-undang. Kemendagri memberikan data 31 juta warga kepada KPU, yang berpotensi tidak dapat memilih karena tidak masuk dalam DPT. "Ini saya sebut sebagai pelanggaran prinsip berpotensi menjadi pelanggaran undang-undang," ucap Mustafa di kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/10).
Menurut Mustafa, seharusnya Kemendagri memberikan data tersebut sebelum KPU menetapkan DPT. Dengan demikian, pemutakhiran data dapat dilakukan secara menyeluruh.Saat ini KPU bersama partai politik tengah menyisir DPT yang telah ditetapkan hingga 15 November mendatang. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi pemilih yang tidak tercantum dalam DPT. "Tapi kenapa Kemendagri seperti 'menyelundupkan' data belakangan. Besarnya 31 juta. Ini berujung kepada ketidakpastian hukum menurut saya," kata Mustafa. Di tempat yang sama, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Ahmad Muzani mengaku pihak terkejut ketika Kemendagri menyebut ada 31 juta pemilih yang belum masuk dalam DPT. Karenanya, dia bersama Mustafa dan sejumlah anggota BPN lainnya mendatangi KPU untuk mengonfirmasi pada hari ini, Rabu (17/10). "Kami dikejutkan dengan keterangan Kementerian Dalam Negeri," ujar Muzani. Muzani menegaskan DPT merupakan aspek penting dalam perhelatan demokrasi. Sebab, Pemilu 2019 nanti pileg dan pilpres akan dilakukan secara serentak. Muzani mengatakan 31 juta orang yang tak masuk dalam DPT merupakan jumlah yang besar. Oleh karena itu, dia mengklaim pihaknya bakal terus mengawal pemutakhiran data DPT. "Karena kami ingin semua berjalan baik kami tidak ingin ada pemilih yang bisa menggunakan hak pilih dengan baik," ucap Muzani.
Komisi Pemilihan Umum menyebut ada 31 juta pemilih yang berpotensi belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Padahal, mereka sudah melakukan perekaman KTP elektronik."Ada potensi 31 juta pemilih sudah melakukan perekaman KTP elektronik, tetapi belum ada di DPT," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis dalam Peresmian Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di Jakarta pada 5 Oktober lalu. Viryan mengatakan angka tersebut diperoleh berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KPU mengimbau masyarakat untuk mengecek keberadaan namanya di daftar pemilih yang telah ditempelkan pada setiap kantor kelurahan. Lalu melapor ke KPU jika namanya belum terdaftar sebagai pemilih. (bmw/ayp) Let's block ads! (Why?) October 18, 2018 at 12:35PM via CNN Indonesia https://ift.tt/2QVrKVc |
No comments:
Post a Comment