Palu, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan klaim nasabah asuransi umum terhadap kerugian bencana alam gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah mencapai Rp 680 miliar. Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso mengatakan klaim tersebut berasal dari 750 klaim nasabah atas asuransi properti dan bangunan. "Selain itu kami juga mendapatkan laporan dari Asuransi Jasindo bahwa beberapa perusahaan seperti Telkomsel mengklaim BTS dan kabel bawah laut. Selain itu terdapat Personal Claim sebesar Rp 5 miliar," ujar Wimboh di sela-sela kunjungan ke Palu, Kamis (18/10/2018). Sementara untuk asuransi jiwa, OJK mendapatkan laporan potensi klaim dari 30 perusahaan asuransi jiwa yang mencapai Rp 99,67 miliar dan US$ 12.500.
Adapun klaim asura nsi yang sudah dibayar mencapai Rp 590,69 juta ditambah klaim yang sudah masuk da proses segera dibayarkan mencapai Rp 399,79 juta. Wimboh menegaskan kepada perusahaan asuransi untuk mempercepat proses pembayaran klaim dalam rangka meringankan beban korban sekaligus mempercepat proses pemulihan ekonomi. Pada kesempatan yang sama Wimboh juga menjabarkan potensi klaim terhadap nasabah perusahaan pembiayaan yang terkena dampak bencana mencapai Rp 368 miliar. Data sementara tersebut berasal dari 11 multifinance yang beroperasi di Sulawesi Tengah. Untuk meringankan beban korban bencana Sulteng, OJK juga memberikan kebijakan khusus untuk nasabah asuransi dan debitur multifinance. Bagi perusahaan pembiayaan, OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Sehingga, perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur, antara lain, berupa:
- Rescheduling pembayaran angsuran
- Diskon biaya administratif dan/atau
- Penyesuaian denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.Bagi perusahaan perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah. (hps/hps) Let's block ads! (Why?) October 19, 2018 at 12:05AM via CNBC Indonesia https://ift.tt/2AgyA26 |
No comments:
Post a Comment