Pages

Wednesday, October 17, 2018

Data Pengguna Dicuri, Facebook Berpotensi Didenda Rp 24.776 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Perlindungan Data Irlandia (Irish Data Protection Commission) memprediksi ada 3 juta data pengguna Facebook di Eropa yang dicuri para hacker dalam kasus peretasan yang terjadi pada September 2018.

Kasus pelanggaran keamanan ini akan menjadi ujian besar pertama Facebook terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Umum (GDPR) Eropa baru yang membuat media sosial ini bisa dijatuhi hukuman yang berat.

Di bawah aturan GDPR, perusahaan yang memegang data pribadi orang Eropa harus memenuhi berbagai persyaratan ketat dan mengamankan informasi serta melaporkan adanya pelanggaran kepada pihak berwenang paling lambat 72 jam setelah kejadian.


Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan dapat dijatuhi denda hingga 4% dari pendapatan global tahunan mereka. Pada 2017, pendapatan Facebook mencapai US$40,65 miliar, denda yang dikenakan bisa mencapai US$1,63 miliar atau setara Rp 24.776 triliun (asumsi US$1 = Rp 15.200).

Facebook pertama kali mengungkapkan pelanggaran protokol keamanan ini pada 28 September lalu. Ada 50 juta akun yang token akses masuk dicuri.

Angka itu berkurang menjadi 30 juta pada hari Jumat, dan Facebook mengkonfirmasi bahwa ada 29 juta pengguna terpapar risiko ini. 14 juta data pribadi pengguna dicuri seperti jenis kelamin, status hubungan dan tempat yang mereka kunjungi baru-baru ini.

Facebook sebelumnya menolak untuk membuka data pengguna yang dicuri para hacker di Eropa. Namun, Facebook mengatakan kepada Komisi Perlindungan Data Irlandia bahwa 10% dari akun yang terpapar adalah pengguna dari Eropa, menurut Graham Doyle, kepala komunikasi komisi tersebut.

Perusahaan tidak segera menanggapi permintaan untuk komentar pada hari Selasa, (16/10/2018). Komisi Perlindungan Data Irlandia sedang menyelidiki kasus ini.

"Pembaruan dari Facebook 12 Oktober lalu penting karena Facebook telah mengkonfirmasi bahwa data pribadi jutaan pengguna diambil oleh para pelaku serangan itu," kata juru bicara kantor Komisaris Perlindungan Data Irlandia, seperti dikutip dari CNBC International.

"Investigasi Komisi Perlindungan Data atas pelanggaran dan kepatuhan Facebook dengan kewajibannya di bawah aturan GDPR berlanjut."

[Gambas:Video CNBC]

(roy/prm)

Let's block ads! (Why?)


October 18, 2018 at 12:41AM
via CNBC Indonesia https://ift.tt/2NLOAwO
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnbcindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an e


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment