Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan pihaknya telah menurunkan ribuan alat peraga kampanye sejak 23 September 2018. Alat peraga kampanye itu diturunkan karena dipasang tidak sesuai tempat yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kami sudah turunkan APK dari 23 September, sudah ada 1.039," ucap Puadi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (17/10). Alat peraga kampanye itu terdiri dari spanduk, bendera, baliho, umbul-umbul, dan videotron. Puadi mengatakan sebagian besar alat peraga kampanye yang diturunkan berupa bendera dan spanduk.Puadi belum mau merinci partai apa saja yang telah memasang alat peraga kampanye tak sesuai ketentuan. "Nanti kami sampaikan di minggu-minggu akhir bulan ketiga," ucap Puadi. Merujuk Pasal 34 Peraturan KPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019, secara umum, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di lingkungan lembaga pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan atau milik negara. Secara khusus, lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye ditentukan oleh KPU provinsi bersama pemerintah daerah. Aspek etika, estetika, kebersihan, serta keindahan harus menjadi pertimbangan. Hal itu tercantum dalam Pasal 35 PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019. Di Jakarta, ada sejumlah lokasi yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye. Kawasan-kawasan yang dilarang telah diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta No 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018.Kawasan Monas merupakan contoh lokasi yang Tidak boleh dihiasi alat peraga kampanye. Termasuk kawasan Lapamgan Banteng, Taman Menteng, Taman Tugu Tani, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah, Taman Tugu Prokolamasi dan sekitarnya. Selain itu, kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jembatan Semanggi juga dilarang dipasangi alat peraga kampanye. Termasuk pula Jalan Medan Merdeka Utara, Barat, Timur dan Selatan serta. Tidak ketinggalan, KPU DKI Jakarta juga melarang pemasangan alat peraga kampanye di seluruh jalan bebas hambatan, jembatan penyeberangan, fly over, under pass dan sarana milik Pemprov DKI Jakarta. (bmw/pmg) Let's block ads! (Why?) October 18, 2018 at 02:20AM via CNN Indonesia https://ift.tt/2QYV51o |
No comments:
Post a Comment