Pages

Thursday, October 11, 2018

Bawaslu Beri Peluang PBB Loloskan 95 Caleg yang Gugur

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada Partai Bulan Bintang (PBB) untuk melengkapi persyaratan 95 calon anggota legislatif yang sebelumnya digugurkan.

Hal ini adalah keputusan sidang ajudikasi atas gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Partai Bulan Bintang.

"Dalam pokok perkara; Pertama. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/10).

"Kedua, memerintahkan termohon untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1129/PL dan seterusnya dibacakan, tanggal 20 September 2018 tentang daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI pada Pemilihan Umum 2019 terbatas yang tidak mencantumkan 95 bakal calon dari pemohon yang tidak tercantum dalam silon dalam DCT anggota DPR RI pada pemilu 2019 sepanjang pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan."

PBB mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah 95 calon di dua daerah pemilihan (dapil), yakni Jawa Barat III dan Jawa Barat VIII, dianggap tidak memenuhi persyaratan lantaran berkas persyaratan caleg DPR yang sedianya diunggah ke Sistem Informasi Calon (Silon) belum lengkap.

Dengan demikian, 95 nama caleg DPR dari dua dapil itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak lolos ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Penetapan DCT itu sendiri dilaksanakan pada 20 September 2018 lalu.

Dengan putusan sidang ajudikasi ini, PBB diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan yang belum dipenuhi. Bawaslu meminta KPU melakukan verifikasi kembali untuk memastikan bahwa PBB telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selain itu, Bawaslu juga menegaskan bahwa keputusan ini harus dilaksanakan dalam waktu tiga hari kerja setelah dibacakan.

Sementara itu, Ketua Bidang Pemenang DPP PBB Sukmo Harsono mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya mengunggah berkas yang menjadi persyaratan ke Silon.

Namun hingga batas waktu terakhir, pihaknya kesulitan karena server Silon down, sementara berbagai dokumen fisik telah diserahkan kepada KPU daerah setempat.

"Kami tidak pernah diverifikasi, jadi kami ditolak karena semata-mata tidak ada di Silon. Besok kita buktikan apakah kami tidak memenuhi syarat calegnya atau tidak ada di Silon" kata Sukmo.

Dengan putusan sidang ajudikasi ini, Sukmo memastikan bahwa dalam waktu tiga hari ke depan pihaknya akan memenuhi seluruh persyaratan pencalonan.

Dengan putusan Bawaslu tersebut, maka PBB berpeluang memenuhi seluruh dapil yang berjumlah 80 daerah. Jumlah caleg yang sebelumnya hanya sekitar 382 orang juga bisa bertambah.

"Bisa sampai 400an. Yang (95) ini untuk calon DPR RI untuk Partai Bulan Bintang," kata dia. (fhr/has)

Let's block ads! (Why?)


October 12, 2018 at 06:37AM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2QOME8P
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment