Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) batal bertemu dengan manajemen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang seharusnya dilakukan hari ini. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah proyek milik anak usaha perseroan, Meikarta, terkait dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan agenda tersebut seharusnya dilaksanakan hari ini, tetapi karena pihak perusahaan perusahaan berhalangan hadir maka pemanggilan kembali dipindah ke hari berikutnya, Kamis 17 Oktober 2017. "Bursa merencanakan undangan hearing secepatnya pada hari ini, karena sesuatu dan lain hal, Perseroan selanjutnya dijadwalkan hearing besok jam 14.00," kata Yetna kepada CNBC Indonesi a, Rabu (17/10). Sementara itu, pihak perusahaan baru memberikan satu keterangan saja terkait dengan masalah yang menimpanya ini melalui ukase hukumnya pada Selasa (16/10).
Dalam keterangan tersebut perusahaan yang diwakili oleh Denny Indrayana, Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang menggarap proyek tersebut. Denny menyampaikan MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis. Lalu, Denny menyampaikan, sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. MSU dan kuasa hukum langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi. "Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir, dan kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindak an tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku," ujar Denny dalam rilisnya. Selanjutnya, lanjut Denny, MSU menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut. MSU merupakan perusahaan yang kepemilikan sahamnya 100% dikuasai PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Sementara itu, 54% saham LPCK dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPCK). Sebelumnya, KPK melakukan OTT pejabat Pemkab Bekasi terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (hps/hps) Let's block ads! (Why?) October 18, 2018 at 01:26AM via CNBC Indonesia https://ift.tt/2ClQ2DT |
No comments:
Post a Comment