Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, menegaskan pembangunan megaproyek Meikarta tetap berlanjut. Hal tersebut disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses hukum yang berlangsung terpisah dengan proses pembangunan. "Bahwa sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta," kata Denny dalam Siaran Pers yang disampaikan, Kamis (18/10/2018). Dengan demikian, lanjut Denny, MSU dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan sesuai dengan komitmen yang sudah disepakati dengan pembeli.
Selain itu, MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta. Hal itu perlu dilakukan agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Akhirnya, kami juga akan tetap menghormati dan terus bekerjasama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung," ujar Denny.
Meikarta merupakan properti yang dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dengan kepemilikan 100%. Sementara LPCK merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).
Seperti dilansir dari detikcom, Senin (15/10/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta. Ada 10 orang yang diamankan dalam OTT KPK. Pihak-pihak yang ditangkap KPK antara lain, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). Para pejabat pemkab Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima total duit Rp 7 miliar dari pihak pemberi. Duit itu merupakan bagian dari commitment fee fase pertama Rp 13 miliar. KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Billy ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta. (hps/wed) Let's block ads! (Why?) October 19, 2018 at 12:28AM via CNBC Indonesia https://ift.tt/2QXQkVB |
No comments:
Post a Comment