Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jiwasraya sedang menghadapi masalah. Asuransi jiwa plat merah ini telah menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo karena adanya tekanan likuiditas. Penundaan pembayaran terjadi pad produk saving plan sejak 1 Oktober 2018. Saving plan merupakan produk asuransi berbalut investasi (unit link) yang dijual dan didistribusikan melalui perbankan atau bancassurance. Menurut Direktur Kepatuhan Jiwasraya Muhamad Zamkhani produk asuransi yang mengalami penundaan pembayaran polis jatuh tempo adalah saving plan. Ini produk asuransi berbalut investasi. Penundaan pembayaran tersebut terjadi sejak 1 Oktober 2018. "Sebelumnya pembayarannya masih lancar. Tetapi sejak 1 Oktober 2018 banyak yang jatuh tempo dan harus ditunda pembayarannya. Total saving plan yang jatuh tempo dan tidak bisa dilunasi berjumlah Rp 802 miliar," ujar Muhamad Zahkhani kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telepon, Kamis (11/10/2018).
Penyebab penundaan pembayaran kewajiban polis yang jatuh tempo karena kondisi pasar modal yang bergejolak. Maklum, produk ini banyak menempatkan investasinya di pasar modal. Selain itu, produk ini juga ditempatkan pada properti yang tidak dapat dijual dalam waktu cepat.
Muhamad Zamkhani menambahkan manajemen sedang mengupayakan pendanaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Manajemen juga menawarkan perpanjangan waktu jatuh tempo (roll over) pada nasabah yang tersedia. "Penundaan pembayaran polis jatuh tempo ini hanya pada produk yang dijual melalui perbankan (bancassurance) sementara yang dijual melalui agen masih bisa dipenuhi kewajibannya," terang Muhamad Zamkhani. Sebelumnya CNBC Indonesia menulis produk yang mengalami penundaan pembayaran klaim adalah produk yang dijual melalui kanal bancassurance. Produk ini berada pada 11 bank. Produk bancassurance ini di antaranya bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), KEB Hana, Bank QNB. (roy/roy) Let's block ads! (Why?) October 12, 2018 at 02:56PM via CNBC Indonesia https://ift.tt/2CbmpVR |
No comments:
Post a Comment