Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengusulkan anggaran Rp 826,8 triliun untuk daerah dalam RAPBN 2019. Nominal itu merupakan plot kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dipaparkan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (18/10/2018). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut bahwa postur sementara TKDD sebesar Rp 826,8 triliun itu, meningkat 9% dari outlook 2018 sebesar Rp 756,9 triliun. "TKDD meningkat untuk mendukung pelayanan publik di daerah disertai prinsip value for money," ungkap pria yang akrab disapa Prima itu dalam paparannya. Dalam postur sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) dianggarkan sebesar Rp 417,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 4% dari outlook 2018 s ebesar Rp 401,5 triliun. Prima menegaskan, DAU RAPBN 2019 kembali bersifat final seperti tahun sebelumnya. Ini untuk meningkatkan kepastian sumber pendanaan dalam APBD di daerah. "DAU RAPBN 2019 naik secara moderat dan telah memperhitungkan kenaikan gaji 5%, formasi CPNSD, THR, dan gaji ke-13. Selain itu terdapat pula DAU tambahan untuk bantuan dana kelurahan," ungkapnya.
Sedangkan untuk Dana Bagi Hasil (DBH), postur sementara yang diplot dalam RAPBN 2019 sebesar Rp 106,35 triliun. Nominal tersebut melonjak 19% dibandingkan outlook tahun 2018 yang hanya Rp 89,2 triliun.Sebanyak 25% dari total DBH dan DAU yang dianggarkan ini khusus untuk belanja infrastruktur layanan publik. Prima mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mendorong belanja daerah yang produktif. Selanjutnya, alokasi lain yang juga diusulkan, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY, serta Dana Desa. "TKDD ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan program pembangunan 5 tahun yang meliputi SDM, konektivitas, destinasi wisata, pengurangan kemiskinan, dan penguatan Dana Desa," urai Prima.
Anggaran DIY Salah satu poin menarik dalam paparan pemerintah adalah Dana Keistimewaan DI Yogyakarta. Tahun depan, DIY bakal mendapat kucuran Rp 1,2 triliun. Pagu Rp 1,2 triliun ini meningkat 20% dibandingkan outlook APBN 2018. Ya, tahun lalu, plot anggaran DK DIY sebesar Rp 1 triliun.Prima menjelaskan DK DIY merupakan dana desentralisasi asimetris yang dialokasikan berdasarkan UU keistimewaan suatu daerah. Arah kebijakan itu adalah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan anggaran sesuai dengan program prioritas nasional. Penggunaan DK DIY, menurut Prima, juga harus melalui pembahasan usulan dengan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan kementerian/lembaga terkait. "Juga untuk meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi guna mendukung akuntabilitas penyelenggaraan urusan keistimewaan DIY," kata Prima.
(miq/miq) Let's block ads! (Why?) October 19, 2018 at 03:13AM via CNBC Indonesia https://ift.tt/2yJuq0V |
No comments:
Post a Comment