| Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan sedang mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi di dalam negeri. Saat ini, besaran pajak bunga untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah adalah 15%. Dirjen Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian dengan melihat isu-isu yang berkembang. "Yang sedang kami kaji adalah menurunkan PPh atas bunga obligasi. Tentu kami akan melihat isu-isu yang ada. Tarifnya macam-macam," kata Robert di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Penurunan pajak bunga obligasi ini dilakukan untuk pendalaman pasar keuangan di dalam negeri. Penurunan pajak bunga obligasi ini juga diharapkan bisa menarik minat investor masuk. (wed/roy) Let's block ads! (Why?) October 18, 2018 at 07:52PM via CNBC Indonesia https://ift.tt/2OuKFcN | | If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnbcindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an e | | Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets. |
No comments:
Post a Comment