Pages

Wednesday, October 17, 2018

Sri Mulyani Harap Kenaikan UMP Dorong Konsumsi Rumah Tangga

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen pada 2019 nanti dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Hal ini diyakini bakal mendorong konsumsi rumah tangga yang berujung pada kontribusi pertumbuhan ekonomi.

"Itu bisa meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan pendapatan (pekerja)," ujarnya singkat di Gedung DPR, Rabu (17/10).

Tak cuma itu, ia mengungkapkan kenaikan UMP juga akan menguntungkan dunia usaha. Keuntungan diperoleh melalui peningkatan produktivitas sumber daya manusia (SDM). Sehingga, roda produksi bergerak lebih kencang.


Di sisi lain, produktivitas pekerja yang meningkat akan memengaruhi daya saing sektor industri menjadi lebih positif. "Kalau daya saing naik kan berarti positif. Jadi, ini kunci kualitas SDM," imbuh dia.

Kendati demikian, Sri Mulyani belum merinci berapa kontribusi kenaikan upah pekerja terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga maupun pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.


Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, formula kenaikan UMP didasari oleh dua hal. Pertama, inflasi nasional yang sebesar 2,88 persen. Kedua, pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,15 persen.

Atas edaran tersebut, Hanif meminta gubernur untuk segera menetapkan UMP 2019 dan mengumumkannya paling lambat 1 November mendatang dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.

(uli/bir)

Let's block ads! (Why?)


October 18, 2018 at 12:19AM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2RVneYd
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment