Pages

Tuesday, October 16, 2018

Pengumuman! Upah Minimum Provinsi Naik 8% di 2019

Jakarta, CNBC Indonesia - Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) ditetapkan naik 8,03%, dan akan diumumkan serentak pada 1 November 2018 oleh masing-masing gubernur.

Hal itu tercantum dalam Surat Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, bernomor 8.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikirimkan kepada setiap gubernur.

Di dalam surat itu tercantum inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%, sehingga kenaikan UMP/UMK ditetapkan sebesar 8,03%.


Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL.

Sebanyak 8 provinsi yang UMP masih di bawah KHL adalah:
1. Kalimantan Tengah
2. Gorontalo
3. Sulawesi Barat
4. Nusa Tenggara Barat
5. Nusa Tenggara Timur
6. Papua Barat
7. Maluku
8. Maluku Utara

Berikut surat edaran dari Menaker tersebut:

Pengumuman! Upah Minimum Karyawan Naik 8% Tahun Depan

Pengumuman! Upah Minimum Karyawan Naik 8% Tahun Depan

Pengumuman! Upah Minimum Karyawan Naik 8% Tahun Depan
(ray/dru)

Let's block ads! (Why?)


October 16, 2018 at 08:40PM
via CNBC Indonesia https://ift.tt/2yotfod
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnbcindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an e


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment